Dalam rangka menyamakan
persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun
suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya. Maka
dikeluarkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun
2016 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN tahun Pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).
Untuk itu kami bagika link POS UAMBN dan SK
Dierjen 2017 yang bisa anda DOWNLOAD di klik dibawah ini :